• bkppgorut@gmail.com
News Photo

Pencantuman Gelar Khusus PNS Tenaga Kesehatan

Selamat Sore Sobat BKPP, disini kami akan menyampaikan Terkait Proses Pengusulan Pencantuman Gelar Terkait Profesi Ners. Dimana Proses Pengusulannya adalah Secara Bertahap tidak bisa sekaligus dalam pengusulan. kami berikan contoh, seorang ASN Tenaga Kesehatan Yang Memiliki Gelar Diploma 3 (D3) dengan Title Amd.Kep, telah mendapatkan Ijasah Sarjana dan Telah Menyelesaikan Juga Studi Profesi Perawat. maka proses penguslannya di dahulukan adalah Gelar S.Kep, setelah di setujui oleh BKN dengan Pembuktian Adanya Petimbangan Teknis, maka Profesi Nersnya bisa di usulkan kembali.

Adapun Dokumen Yang Menjadi Berkas Kelengkapan Meliputi :

  1. SK CPNS
  2. SK PNS
  3. Izin Belajar / Pengganti Izin Belajar
  4. Ijasah
  5. Transkrip Nilai
  6. Akreditasi Jurusan
  7. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  8. SKP 2 Tahun Terakhir
  9. Pangkalan Data Dikti
  10. SK Jabatan Fungsional Perawat

Dokumen Diatas wajib dilampirkan Terpisah, artinya masing-masing Gelar Memiliki Dokumen yang sudah disebutkan di atas.

Baik Sobat BKPP, mungkin ini dlu informasi dari kami. Salam Ceria Gorontalo Utara

Share This News

Comment