Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 599 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Adapun formasi secara lengkap sebagaimana yang tersebut dalam lampiran pengumuman ini.
Link Pengumuman: http://bkpp.gorutkab.go.id/public/uploads/file-10.pdf
Link Contoh/Format persyaratan: http://bkpp.gorutkab.go.id/public/uploads/file-11.pdf
Buku Panduan Pendaftaran: http://bkpp.gorutkab.go.id/public/uploads/file-12.pdf
Share This News